Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 13:47 WIB
Sidang vonis Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)
Share :

Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya