Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)