Setelah dilakukan upaya pengembangan, polisi mendapat informasi bahwa WF hendak melarikan diri ke Aceh. Penangkapan pun dilakukan sebelum pelaku sempat menaiki pesawat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraannya. Tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Awaludin)