JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polres Jayawijaya untuk memulihkan keamanan di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa penembakan oleh kelompok sipil bersenjata (KSB) yang membuat Bripka Marsidon Debataraja terluka pada 28 Mei 2025 silam.
"Atas temuan awal ini, Komnas HAM menyampaikan pentingnya Polres Jayawijaya memastikan pemulihan keamanan di Kabupaten Jayawijaya," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, Sabtu (28/6/2025).
"Serangan bersenjata di lingkungan rumah sakit merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional sebagaimana Konvensi Genewa, dan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM," ujar Saurlin.
Saurlin juga menyampaikan Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini. Pemantauan meliputi permintaan keterangan berbagai pihak multi dari saksi hingga aparat keamanan, pemeriksaan barang bukti dan pengumpulan dokumen.
"Komnas HAM akan segera menyusun dan mengirimkan rekomendasi kepada para pihak sesuai kewenangannya dan sebagaimana dimandatkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM," tandasnya.
(Arief Setyadi )