"Karena tak diatur dalam KUHAP, maka Undangan Klarifikasi ini tak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat, termasuk kepada klien kami," bebernya.
Ahmad menjabarkan, berbeda dengan undangan klarifikasi atas laporan Jokowi dahulu, undangan kali ini dinilai tak penting karena tak ada hubungan dengan kasus ijazah palsu. Terlebih, tak ada relevansi apapun dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap klien kami dan membuat gaduh republik ini. Harusnya karena sudah ada laporan yang sifatnya lex spesialis, yakni delik aduan di 30 April 2025, saudara Joko Widodo mengadukan, dia merasa tercemar dan merasa difitnah, harusnya fokus di situ," katanya.
(Angkasa Yudhistira)