Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun, Dituduh Bertemu dan Biayai Pemberontak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 06:37 WIB
Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun/ilustrasi
Share :

Ke depan Hartyo menegaskan bahwa upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat. Pkrinjuha nqnni

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya