Ke depan Hartyo menegaskan bahwa upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat. Pkrinjuha nqnni
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )