Slamet mengungkapkan, modus yang diduga terjadi dalam kasus ini adalah pemberian kredit tanpa melalui prosedur yang sah, serta adanya indikasi penggelapan yang dilakukan oleh pihak internal bank.
"Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan penting di lingkungan BPR Bank Cirebon. Tapi jabatan siapa saja, kami belum bisa sampaikan sekarang," jelasnya.
Slamet menepis isu yang beredar bahwa penerima kredit bermasalah didominasi oleh anggota DPRD. Ia menegaskan, peminjam berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum.
Kejaksaan memastikan kasus ini tidak berkaitan langsung dengan dana simpanan nasabah. Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang karena penyidikan justru bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan keuangan BPR Cirebon.
"Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak menyangkut dana nasabah. Justru dengan mengusut tuntas para pelaku penyimpangan, kami ingin memastikan bahwa operasional BPR Bank Cirebon tetap aman," ujarnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama BPR Cirebon terseret kasus korupsi. Pada 2024 lalu, lembaga perbankan milik pemerintah daerah ini juga terjerat kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah.
Kini, persoalan kembali muncul dengan dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit selama kurun waktu 2018 hingga 2025.
(Arief Setyadi )