Polisi menghentikan kendaraan yang mengangkut benih saat melintas di KM 137 Tol Cipali. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.
Aksi penyelundupan ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi mengancam kelestarian ekosistem laut. Pasalnya benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara) dan 10 boks styrofoam. "Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(Fetra Hariandja)