Sementara itu, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli bergegas melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Kolut pasca kapal bersandar. Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober yang menerima laporan itu langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan memimpin tim lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
"Berhasil terdeteksi di Kabupaten Wajo. Tim kemudian berkordinasi dengan Polsek Pitumpanua lakukan pencarian dan penangkapan," paparnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kolut untuk jalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan telah ditangani langsung unit PPA kepolisian setempat.
(Angkasa Yudhistira)