Penyidik KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina Sumut, Terkait Kasus Topan Ginting?

Liansah Rangkuti, Jurnalis
Jum'at 04 Juli 2025 20:54 WIB
Penyidik KPK geledah rumah Plt Kadis PUPR Madina Sumut (foto: Okezone)
Share :

MADINA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Elvianti Harahap.

Pantauan Okezone di lokasi, Jumat (4/7/2025). Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan jalannya penggeledahan yang berlangsung di Desa Paggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandia, sekira pukul 16.00 WIB.

Pada pukul 20.00 WIB, tim KPK keluar dari rumah Kadis PUPR Madina dengan membawa 3 tas koper dan langsung menuju kantor Dinas PUPR Madina. 

Belum diketahui apakah penggeledahan ini buntut dari penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

 

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek perumahan Royal Sumatra, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK. 

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

 

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.

Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya