Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan, persoalan tersebut sebenarnya ada jawabannya. Dimana, di dalam putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.
"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur,”ujarnya.
“Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," tutup mantan Menko Polhukam tersebut.
(Fahmi Firdaus )