Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.
Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, 2 tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Fahmi Firdaus )