Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 02:13 WIB
Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Disita juga bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar.

Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.

Termasuk lokasi masing-masing dari rumah dan kos-kosan yang dilakukan penyitaan tersebut.  "Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo sebelumnya mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker.

 

Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA  2017-2019;  DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya