“Penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana,”ujarnya.
“Lalu, benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana, dan benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )