Guru Ngaji Cabul di Tebet Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 16:26 WIB
Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan jadi tersangka pencabulan (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Guru ngaji inisial AF ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Tebet, Jakarta Selatan. AF dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, korban berjumlah lima anak di rentang usia 10-15 tahun. Hal ini menurut laporan nomor 2301 yang diterima kepolisian pada 26 Juni 2025.

"Ahmad Fadhilah merupakan guru mengaji di lokasi tersebut, mengaji di rumahan biasa. Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, termasuk pada murid mengajinya," ujar Citra, Rabu (9/7/2025).

Dia menerangkan, untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi dan mengintimidasi korban. Bahkan, tak jarang pelaku menampar korban agar tak mengadu ke orangtua.

"Modus operandi tersangka mengajak korban masuk ke ruang tamu, tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar lalu disuruh pulang duluan," ujarnya.

 

Sementara murid perempuan diminta pulang belakangan. Dalam situasi tersebut, pelaku beraksi dengan meminta korban memegang kemaluannya hingga ejakulasi.

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021 silam sehingga polisi masih mengembangkan kemungkinan korban lainnya selain lima anak. Polisi sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar anak korban diberikan pendampingan psikologis.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya