Laporan Jokowi di Polda Metro
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Jadi, pasal yang kita duga dilanggar itu adalah Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya.
(Awaludin)