JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyampaikan adanya kemungkinan Jokowi kembali diperiksa terkait kasus tersebut.
“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, yang diawali dengan pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menambahkan, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan. Rangkaian tahapan itu bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.
“Di tahap penyidikan, tujuannya adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Inilah tahap kedua yang sedang berjalan saat ini,” jelasnya.
Laporan Jokowi di Polda Metro
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Jadi, pasal yang kita duga dilanggar itu adalah Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya.
(Awaludin)