SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, dengan tersangka Roy Suryo Cs. Jokowi menegaskan, bahwa perkara tersebut merupakan urusan hukum dan harus diproses hingga ke pengadilan.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi, dari pribadi ke pribadi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, Jokowi menegaskan, bahwa laporan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu merupakan ranah hukum yang harus tetap berjalan.
"Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, bisa maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujarnya.
Menurut Jokowi, proses hukum tersebut harus berlanjut hingga ke persidangan. Pasalnya, pengadilan menjadi satu-satunya forum resmi untuk membuktikan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
(Awaludin)