Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2026 |02:11 WIB
Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor
Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Rismon tetap harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran.

1. Tetap Wajib Lapor

Status hukum tersangka Rismon belum dicabut, meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. Ia juga telah meminta maaf kepada Jokowi. 

"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).

Namun, Budi menjelaskan, penyidik tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah kewajiban tersebut. Bahkan menurutnya, penyidik kerap memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan.

"Apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka sholat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," tutur dia.

Saat ditanya apakah wajib lapor bisa dilakukan melalui surat atau telepon, Budi tidak memberikan jawaban lugas. Yang terpenting, tambah dia, Rismon harus berkoordinasi dengan penyidik.

"Selama ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang," tandas dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement