Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |18:58 WIB
Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari
Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari (Yuwantoro Winduajie)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur karena pelimpahan perkara disebut melewati batas waktu yang diatur KUHAP.

1. Status Tersangka Tidak Sah

Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.

“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026), 

“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.

Menurut Refly, kondisi tersebut membuat proses penersangkaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya dihentikan. Ia menyebutkan, kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.

“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.

Tim hukum juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga. Surat itu dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI.

Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.

“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun, dan 12 tahun. Which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.

Ia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement