Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |18:58 WIB
Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari
Refly Harun Sebut Status Tersangka Roy Suryo-Tifa Tak Sah, Pelimpahan Molor 85 Hari (Yuwantoro Winduajie)
A
A
A

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Didit Wijayanto, menyebut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat digunakan karena pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

“Pasal 310 ini ada ayat 3, ayat 3-nya ini adalah kalau untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana. Artinya sebenarnya pasal 310 ini juga tidak bisa diterapkan di sini,” ujar Didit.

Ia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang kerap menyebut dugaan ijazah palsu dengan persentase tertentu. Menurutnya, Roy Suryo tidak pernah secara mutlak menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu 100 persen sehingga tak bisa dikategorikan sebagai fitnah.

“Mas Roy ini selalu mengatakan 99,9 persen. Kalau dikatakan 100 persen itu fitnah. Tapi kalau 99,9 persen itu berbeda dengan 100%,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement