JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur karena pelimpahan perkara disebut melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026),
“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat proses penersangkaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya dihentikan. Ia menyebutkan, kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.
“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.
Tim hukum juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga. Surat itu dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI.
Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.
“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun, dan 12 tahun. Which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.
Ia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Didit Wijayanto, menyebut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat digunakan karena pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pasal 310 ini ada ayat 3, ayat 3-nya ini adalah kalau untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana. Artinya sebenarnya pasal 310 ini juga tidak bisa diterapkan di sini,” ujar Didit.
Ia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang kerap menyebut dugaan ijazah palsu dengan persentase tertentu. Menurutnya, Roy Suryo tidak pernah secara mutlak menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu 100 persen sehingga tak bisa dikategorikan sebagai fitnah.
“Mas Roy ini selalu mengatakan 99,9 persen. Kalau dikatakan 100 persen itu fitnah. Tapi kalau 99,9 persen itu berbeda dengan 100%,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.