Jaksa Yakini Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 11:41 WIB
Sidang pembacaan replik kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin sosok 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku saat bertelepon dengan Nur Hasan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sosok 'bapak' dalam percakapan keduanya menjadi sorotan lantaran memberi instruksi kepada Harun untuk menuju kantor DPP saat terjadi OTT kala itu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa menjelaskan, dalam pleidoinya Hasto berdalih sosok bapak yang dimaksud bukan dirinya. Sebab, terdapat 38 orang di DPP yang 28 di antaranya laki-laki.

"Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang berpendapat bahwa, kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," ujar jaksa.

"Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas, pembicaraan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku terkait dengan bapak sudah dipahami baik oleh Nur Hasan maupun Harun Masiku," sambungnya.

Seandainya keduanya belum sepaham atas sosok bapak yang dimaksud, hendaknya mereka saling memastikan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya dinyatakan ada 28 orang laki-laki.

"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," tambahnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya