“Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana atau tidak, itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tambahnya.
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. “Dan kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,” pungkasnya.
Jika kamu ingin versi yang lebih formal atau untuk keperluan redaksi media, aku juga bisa bantu sesuaikan.
(Fetra Hariandja)