JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.
Hal itu dilayangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHAP bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/7/2025). Laporan sering kali tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga sering kali sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” kata Ratna.
Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.
“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,” tutur Ratna.
“Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana atau tidak, itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tambahnya.
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. “Dan kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,” pungkasnya.
Jika kamu ingin versi yang lebih formal atau untuk keperluan redaksi media, aku juga bisa bantu sesuaikan.
(Fetra Hariandja)