JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat 18 Juli 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Jumat 18 Juli 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sebelum menutup sidang duplik dari kubu Tom Lembong, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah tersandung kasus pidana.
(Arief Setyadi )