Qohar menambahkan tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan; tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejagung.
"Satu orang JT tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.
(Arief Setyadi )