Pengadaan Chromebook Capai Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Makarim

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 16 Juli 2025 08:36 WIB
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap, bahwa pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022 dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa proyek pengadaan tersebut berasal dari dua sumber anggaran, yakni APBN sebesar Rp3,64 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9.307.645.245.000.

“Semuanya diperintahkan NAM untuk menggunakan pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS. Namun, dalam praktiknya, laptop dengan ChromeOS ini tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa karena sistemnya dianggap sulit,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

“Apa keuntungan yang diperoleh NAM? Itu yang sedang kami dalami. Termasuk soal investasi Google ke Gojek, kami juga masuk ke situ. Bila alat bukti cukup, tentu akan kami rilis pada waktunya,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya