JAKARTA – Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi bantuan Covid-19. Aset ini sempat dilelang, namun tidak berhasil terjual sehingga KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.
"Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Mungki, Rabu (16/7/2025).