Polisi Tangkap Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Jakpus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 10:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro/Foto: Polres Jakpus
Share :

Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.

Pengky menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan dan penjarahan. “Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya