Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Terkait Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 12:21 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi yang saya lihat, panggilan yang sekarang ini perkaranya sudah disatukan semua. LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya, penghasutan dan pencemaran nama baik,” kata Freddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).

Freddy yakin akan ada tersangka karena kasusnya sudah tahap penyidikan.

“Iya, ini udah proses penyidikan. Nanti nggak berapa lama, sesuai mekanisme, sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak terlalu lama lah,” ujar dia.

Naik Penyidikan
Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.

Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.

"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.

Sementara itu, untuk dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas dia.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya