Eks Gubernur Sumut hingga Mantan Wakapolri Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 11:14 WIB
Edy Rahmayadi dan Komjen Purn Oegroseno hadiri sidang Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa penuntut umum, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja. Diantaranya, eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri, Komjen (purn) Oegroseno. 

Pantauan di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai. 

Diketahui, duplik Hasto Kristiyanto dikemas menjadi sebuah buku  berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. 

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

 

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya