Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Angkat Borgol Didampingi Anies Baswedan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 18:43 WIB
Tom Lembong dan Anies Baswedan (foto: dok ist)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya