JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner yang menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan pelat nomor palsu TNI.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pulang dari rumah sakit.
"Sudah (jadi tersangka), (pengemudi Fortuner) baru keluar dari rumah sakit karena kondisinya cukup parah kemarin. Perhari itu langsung kita tetapkan tersangka," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, pengemudi mobil Fortuner tersebut menggunakan pelat dinas palsu. Polisi juga bakal mendalami dari mana pengemudi itu mendapatkan pelat dinas palsu tersebut.
"Kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Rawamangun. Saat ini juga masih kami pendalaman, itu juga termasuk penggunaan pelat salah satu instansi yang ternyata hasilnya itu palsu," tuturnya.
Selain itu kata dia, banyak orang yang menggunakan pelat dari sejumlah instansi, namun ternyata palsu.
Oleh karena itu, Polisi akan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan pelat dinas palsu tersebut.
"Ini untuk diketahui masyarakat saat ini banyak penggunaan pelat instansi sipil, militer yang tidak semestinya,”ujarnya.
“Ini sedang kami dalami bagaimana memperolehnya sehingga bisa kita lakukan penertiban dan koordinasi dengan instansi tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )