JAKARTA – Polda Riau menangkap Supardi alias Supar pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang secara konsisten diterapkan Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penindakan tersebut juga merupakan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Herry, Sabtu (19/7/2025).
“Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,”sambungnya.
Pelaku yang telah berusia 59 tahun ini diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7) siang.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti,”pungkasnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menambahkan, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom Karibianto.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia juga mengajak masyarakat untuk tak takut melapor apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya.
"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Fahmi Firdaus )