Iming-imingi Buah Cherry, Pria Lansia Tega Cabuli Anak Tetangga

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 20 Juli 2025 02:03 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Freepik)
Share :

LAMPUNG - Lansia berinisial SI (62) tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Hardianus Tosira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka," ujarnya, Sabtu (19/7/2025). 

Hardianus mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat pada Senin 2 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial NPP (7) yang sedang bermain bersama temannya inisial DS hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan.  "Dalam perjalanan, mereka dipanggil pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry," kata dia. 

 

Setibanya di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku. Pada saat itulah, pelaku melakukan asusila terhadap korban. 

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," ungkapnya. 

Tiga minggu kemudian, teman korban DS menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Atas dasar informasi itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat. 

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka," tuturnya 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya