Setibanya di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku. Pada saat itulah, pelaku melakukan asusila terhadap korban.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," ungkapnya.
Tiga minggu kemudian, teman korban DS menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Atas dasar informasi itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka," tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(Arief Setyadi )