"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," ujarnya.
Ketiga, terkait perhitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Kelima, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)