Tom Lembong Akan Ajukan Banding, 5 Poin Jadi Alasan Utama

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 11:50 WIB
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun/Foto: Dokumen Okezone
Share :

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," ujarnya.

Ketiga, terkait perhitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Kelima, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.

"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya