Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan mangrove adalah deforestasi yang masih tinggi, terutama di Area Penggunaan Lain (APL). PP 27/2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi ekologis mangrove.
“PP ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan, meningkatkan ketahanan pesisir, menjaga keanekaragaman hayati, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )