Namun demikian, Lemkapi menilai audit investigasi tetap perlu dilakukan untuk menguji secara objektif apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Kalau nanti ditemukan adanya kelalaian, pasti akan diproses dan akan mendapat sanksi hukum yang tegas," tegas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADOHGI).
Tragedi dalam pesta rakyat tersebut menjadi perhatian publik setelah diketahui tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang anggota Polri yang sedang bertugas. Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengamanan di lapangan dan prosedur keselamatan dalam acara keramaian yang melibatkan massa besar.
(Awaludin)