Kasus Judol Komdigi, Mantan Pegawai Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp500 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 24 Juli 2025 02:00 WIB
Kasus Judol Komdigi, Mantan Pegawai Dituntut 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp500 Juta
Share :

Kedua, Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati, Adriana Angela Brigita dan Rajo Emirsyah.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya