Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |20:51 WIB
PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi
PN Jaksel tunda sidang tuntutan kasus judi online Komdigi (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi hingga pekan depan.  Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap membacakan tuntutan tersebut.

Berdasarkan pantauan, ada tiga klaster terdakwa yang seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (16/7/2025) ini. Namun, sidang ditunda majelis hakim karena Jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

“Supaya serentak, tadi (terdakwa) Darmawati juga ditunda sampai Rabu depan. Sudah didengar ya kuasa hukum dan para terdakwa, Jaksa belum siap sehingga ditunda sampai Rabu (23 Juli 2025) pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik, di persidangan, Rabu.

Tiga klaster tersebut yakni, klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Selain itu, dua terdakwa bernama Ana dan Budiman Salim juga termasuk klaster agen situs judol dengan berkas terpisah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement