Selanjutnya klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rajo Emirsyah.
Sidang penundaan terhadap para terdakwa tersebut digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.
Sementara itu, terdakwa Darmawati yang berkasnya terpisah dalam klaster TPPU juga mengalami penundaan agenda tuntutan oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang, karena Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang Darmawati dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu 16 Juli 2025.
(Arief Setyadi )