Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 24 Juli 2025 11:59 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Enam terdakwa yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.

Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, mengatakan, putusan hakim dalam kasus cap emas ilegal itu sudah tidak ada masalah. Pasalnya, negara mengalami kerugian akibat kasus tersebut.

“Namun masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam untuk melakukan pembelaan yaitu melalui banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Chairul Huda, Kamis (24/7/2025).

 

Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.

"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,”ujarnya.

“Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya