Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 24 Juli 2025 11:59 WIB
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone
Share :

Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.

"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,”ujarnya.

“Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya