JAKARTA – TNI AL memastikan, mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) telah dipecat karena desersi. Satria bergabung ke Russian Special Military Operations untuk berperang melawan Ukraina.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen Endi Supardi menegaskan, Satria Kumbara, akan menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia.
"Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun," ujar Endi di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, jika pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, maka Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung selesai dalam waktu 11 tahun dan Satria tidak pulang, maka kasus tersebut ditutup dan dia tidak perlu menjalani hukuman penjara.
"Apabila sudah lewat (masa waktu), kasusnya sudah kedaluwarsa," tutup Jenderal Bintang 2 Marinir tersebut.
Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara yang bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya tersebut, mantan Marinir TNI AL itu harus kehilangan kewarganegaraannya.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Namun, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.
(Fahmi Firdaus )