Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 38 Kg Sabu, 55.000 Ekstasi, dan 2 Senpi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 07:05 WIB
Pengedar narkoba ditangkap (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Seorang pria berinisial HW, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Riau, pada Kamis 24 Juli 2025. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, dan dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek.

"Pengungkapan kasus ini terkait peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia, dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak sekitar 55.000 butir," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya.

"Satu pucuk senpi laras pendek merek Baretta dengan 10 butir amunisi kaliber 9,19 mm dan satu pucuk senpi laras pendek merek Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 mm," lanjutnya.

 

Senjata api tersebut ditemukan di rumah HW berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.

Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengedarkan barang haram itu.

"Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di wilayah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram," jelas Eko.

HW juga mengaku sudah terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2021 bersama rekannya, ADT. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya