Dari keterangan pelaku, uang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial F. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di rumahnya di Cibening Kidul, Kota Bandung.
“Hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta,” jelas dia.
(Fetra Hariandja)