JAKARTA – Politikus PDIP, Guntur Romli, berpendapat bahwa kegagalan KPK menangkap Harun Masiku menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto.
Hasto diketahui terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sementara terkait perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti, bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice)," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2025).
Vonis yang dijatuhkan majelis ini justru memalukan lembaga peradilan karena bertentangan dengan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku dan tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik, karena bertentangan dengan putusan No. 18 dan 28 Tahun 2020, dan merupakan pengalihan dari isu besar yang seharusnya adalah menangkap Harun Masiku," sambungnya.
Lebih lanjut, dari dua putusan di atas, Guntur juga menyoroti perbedaan nominal uang dibandingkan dengan apa yang disebutkan hakim saat ini. Selain itu, selama persidangan, para saksi yang dihadirkan juga telah menyebut bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
"Dalam putusan Pengadilan No. 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta, bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini," tuturnya.
(Fetra Hariandja)