Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Diperkosa 2 Remaja di Depan Adiknya

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 27 Juli 2025 00:05 WIB
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
Share :

Noviarif melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.

"Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban," jelasnya.

Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Noviarif.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya