LAMPUNG - Dua pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bernama Wayan (25) dan Ferdi (21) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur berinisial IS (15). Lebih parahnya lagi, korban diperkosa di depan adiknya.
Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala, Rabu 23 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan atas peristiwa tersebut.
"Kami berhasil menangkap para pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. WL ditangkap hari Rabu (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/7), sekitar pukul 14.30 WIB ke Mapolres Tulang Bawang," ujar Noviarif, Sabtu (26/7/2025).
Noviarif mengungkapkan, sebelum korban diperkosa, dia diberi minuman keras jenis tuak oleh kedua pelaku.
"Iya jadi korban ini diminta meminum tuak, kemudian setelah mabuk mereka lalu melakukan pemerkosaan tersebut," kata dia.
Noviarif melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku melakukan pemerkosaan di depan adik korban yang masih berusia 7 tahun.
"Benar, jadi mereka ini secara bergiliran merudapaksa korban di depan adik kandung korban," jelasnya.
Saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Noviarif.
(Awaludin)